– WNI yang menetap di luar RI dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat bekerja minimal 2 tahun.
– Paspor RI yang masih berlaku.
– Melamar ke jabatan peneliti dan dosen (minimal lulusan S2); dokter dan dokter pendidik klinis (minimal lulusan pendidikan dokter spesialis); atau perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, atau analis data ilmiah (minimal lulusan S1)
– Usia maksimal 40 tahun bagi lulusan program doktor pelamar jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa
– Tidak sedang dalam program post-doctoral yang dibiayai pemerintah
– Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bebas dari masalah hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.