PPPK dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK dengan syarat sudah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan memiliki persetujuan dari PPK atau pejabat yang bersangkutan (Pyb).
Berdasarkan aturan di atas, maka PPPK bisa daftar CPNS 2024. Syaratnya, PPPK yang bersangkutan sudah bekerja pada jabatannya minimal 1 tahun dan pelamarannya disetujui oleh PPK atau Pyb.
- Advertisement -
Penulis: Wawan Idris