– Melamar ke jabatan peneliti dan dosen (minimal lulusan S2); dokter dan dokter pendidik klinis (minimal lulusan pendidikan dokter spesialis); atau perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, atau analis data ilmiah (minimal lulusan S1)
– Usia maksimal 40 tahun bagi lulusan program doktor pelamar jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa
– Tidak sedang dalam program post-doctoral yang dibiayai pemerintah
– Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bebas dari masalah hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Khusus pelamar CPNS formasi putra/putri Papua dikenakan syarat: