SKB tambahan di instansi pusat paling banyak terdiri dari 3 jenis per jabatan sesuai persetujuan menteri PANRB. Sementara SKB tambahan di instansi daerah maksimal 1 jenis saja.
SKB tambahan di instansi daerah hanya dapat digelar jika ada jabatan yang bersifat sangat teknis atau dengan keahlian khusus. Jenisnya juga tidak boleh wawancara.
- Advertisement -
Berikut jenis tes SKB tambahan yang dapat diterapkan:
Psikotes
Tes potensi akademik (TPA)
Tes kemampuan bahasa asing
Tes kesehatan jiwa
Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
Tes praktik kerja
Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
Wawancara
Tes lain sesuai persyaratan jabatan.