Maksudnya, tidak masuk surga semenjak awal bersama orang-orang yang dahulu, tetapi dia dihukum dengan diundurkan dari masuk surga dengan ukuran yang dikehendaki oleh Allâh Azza wa Jalla.
Demikian juga di antara bahaya memutuskan shilaturrahmi adalah Allâh Azza wa Jalla memutuskan kebaikan kepada pelakunya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya (kata) rahmi diambil dari (nama Allâh) ar-Rahman. Allâh berkata, “Barangsiapa menyambungmu (rahmi/kerabat), Aku akan menyambungnya, dan barangsiapa memutuskanmu, Aku akan memutuskannya”. [H.R. al-Bukhâri dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu].
Karena ada ancaman ‘tidak masuk surga, maka dosa memutus kekerabatan termasuk kabâ’ir (dosa-dosa besar). Selain itu banyak menimbulkan kerusakan dalam kehidupan.