MHNEWS.id.- Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila pelayanan air minum yang diberikan tidak sesuai standar yang ditetapkan.
Hal tersebut merupakan salah satu poin ikrar dari Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Kabupaten Indramayu yang diucapkan para pegawai perusahaan milik daerah itu.
- Advertisement -
Pengucaparan ikrar dipimpin oleh Ketua Forum Pegawai Perumdam TDA, Supandi dan para pegawai perusahaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tersebut.
Ikrar tersebut digelar sebagai bentuk komitmen pelayanan dan pencanangan zona integritas. Kegiatan dilaksanakan di lapangan kantor setempat, Rabu sore (14/8/2024).