29.7 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Alur Proses Akreditasi Sekolah 2024

Oleh Dr. Supriyanto Dj. Manguntaruno
E-mail: hujandikm97@gmail.com

SEBENARNYA proses akreditasi sekolah 2024 tidak sederhana, tetapi cukup mudah dipahami dan dijalankan.

- Advertisement -

Alur proses akreditasi sekolah merupakan serangkaian proses yang harus dilalui oleh sekolah atau satuan pendidikan di semua jenjang (TK, Kober, SPS, TK, PAUD, BAMBIM, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah) pada saat lembaganya mengalami uji kelayakan atau visitasi akreditasi.

Instrumen yang lama, seperti IASP 2020, sudah dinyatakan tidak berlaku dan kini segera diberlakukan instrumen terbaru yang diresmikan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Lantas, bagaimanakah proses akreditasi yang harus dilalui? Tulisan pendek berikut akan mencoba menjelaskannya dengan merujuk kepada informasi dari BAN PDM Kemdikbudristek.

Setidaknya terdapat 6 (enam) tahap yang harus dilalui asesi (sebutan untuk sekolah atau satuan pendidikan yang diakreditasi) dalam sebuah proses akreditasi sekolah.

Tahap-tahap tersebut meliputi: (01) tahap pengajuan akreditasi, (02) tahap konfirmasi sebagai sasaran akreditasi, (03) pengisian sispena, (04) Koordinasi dengan Asesor, (05) Visitasi, dan (06) tahap akhir, Pengumuman Hasil Akreditasi (lihat gambar 1).

Tahap pertama, yaitu tahap Pengajuan Akreditasi, harus dilakukan oleh satuan pendidikan yang pertama kali akan menjalani proses akreditasi atau bagi satuan pendidikan yang telah kadaluwarsa masa berlaku sertifikat akreditasinya. Proses pengajuan akreditasi dilakukan melalui Sispena apps.ban-pdm.id/sispena3.

Tahap kedua, yaitu Konfirmasi sebagai Sasaran Visitasi. Pada tahap ini semua sekolah yang mengajukan akreditasi atau yang masa berlaku akreditasinya telah habis, akan mendapatkan konfirmasi dari Dinas Pendidikan maupun Kanwil/Kantor Kemenag setempat bahwa sekolah/madrasah atau satuan pendidikan tertentu akan menjadi sasaran visitasi.

Secara tegas dan real, informasi ini akan berupa Surat Keputusan (SK) Sasaran Akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN PDM).

Tahap ketiga, Pengisian Sispena. Setelah sekolah mengetahui atau memperoleh informasi sebagai sasaran akreditasi, maka sekolah harus segera mempersiapkan segala sesuatunya dengan mengisi aplikasi Sispena.

Pada tahap ketiga ini, sekolah/madrasah atau satuan pendidikan yang akan diakreditasi harus mempersiapkan: dokumentasi wajib, deskripsi kinerja asesi, dan dokumentasi pendukung saat visitasi. Ketiga hal tersebut merupakan garis besar informasi tentang kinerja layanan sekolah/madrasah.

Dokumentasi wajib merupakan dokumen pengelolaan dan pembelajaran yang esensial pada setiap sekolah/madrasah. Dokumen yang dimaksud terdiri dari: kurikulum satuan pendidikan (KSP), rencana kerja tahunan (RKT), rencana kegiatan dan anggaran sekolah/madrasah (RKAS/M), dan kalender akademik sekolah/madrasah.

Selain itu, sekolah disarankan mempersiapkan berbagai foto dan video yang dapat memberikan gambaran lebih detail tentang pelayanan sekolah/madrasah yang berkualitas.

Deskripsi kinerja asesi merupakan penjelasan berupa teks deskripsi atau narasi yang disusun atau dibuat oleh sekolah/madrasah atau satuan pendidikan.

Isi deskripsi menjelaskan tentang bagaimana sekolah/madrasah atau satuan pendidikan menyediakan dan melaksanakan berbagai layanan pendidikan. Urutannya disesuaikan dengan butir yang ditagih atau diminta oleh Sispena.

Sementara itu dokumen pendukung yang akan disampaikan pada saat divisitasi oleh asesor merupakan berbagai dokumen atau dokumentasi milik sekolah yang mendukung kinerja asesi namun tidak di-upload ke dalam Sispena.

Tahap keempat, koordinasi dengan asesor. Secara singkat terdapat tiga hal yang harus dilakukan pada tahap keempat ini, yaitu: Jika kondisinya memungkinkan asesor akan menghubungi pihak sekolah/madrasah atau satuan pendidikan untuk menawarkan kesepakatan tentang kapan jadwal visitasi akan dilakukan.

Perlu dilakukan kesepakatan agar peluangnya berimbang: asesor siap datang dan asesi siap divisitasi. Kedua pihak harus sama-sama dalam kondisi siap (terjadi kesepakatan jadwal visitasi).

Sebelum berkunjung/visit ke sekolah/madrasah, asesor akan mempelajari dulu secara online tentang kondisi sekolah/madrasah sasaran. Jika ada hal penting/wajib yang belum di-upload, maka asesor akan mengabarkan/meminta sekolah/madrasah untuk segera meng-upload dokumen wajib.

Selain itu, pada tahap keempat ini, asesor akan memberikan informasi tentang alat bukti lain yang diperlukan saat visitasi, seperti hasil karya peserta didik, dan dokumentasi semua kegiatan yang melibatkan warga sekolah.

Di tahap ini pula asesor akan memberikan informasi tentang siapa saja yang harus diwawancarai saat proses visitasi berlangsung.

Responden yang akan diwawancarai mungkin dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, perwakilan orangtua, dan pihak komite sekolah/madrasah atau POPD (Persatuan Orangtua Peserta Didik).

Tahap kelima, Visitasi oleh Asesor. Visitasi adalah kunjungan dari pihak BAN PDM ke sekolah/madrasah atau satuan pendidikan. Kunjungan ini akan dilakukan selama dua hari, dengan waktu kunjungan minimal 5 jam per hari.

Pada hari pertama kunjungan mungkin saja dilakukan beberapa mata acara, seperti temu awal (perkenalan diri kedua belah pihak), presentasi atau pemaparan tentang kinerja sekolah/madrasah oleh pimpinan atau kepala sekolah/madrasah, diskusi dan atau wawancara oleh asesor kepada para responden yang sudah ditentukan.

Pada hari kedua, mungkin saja dilakukan observasi lingkungan belajar, observasi proses pembelajaran di kelas, dan diakhiri dengan perpisahan atau temu akhir antara pihak asesor dengan pihak sekolah/madrasah.

Apakah urutan acaranya seperti itu? Mungkin saja berbeda, bergantung situasi yang terjadi. Mungkin saja hari pertama langsung diadakan observasi baik lingkungan belajar maupun observasi proses pembelajaran di kelas, dan acara lainnya menyesuaikan.

Tahap keenam, Pengumuman Hasil Akreditasi. Laporan hasil visitasi atau hasil kunjungan asesor ke sekolah/madrasah, selanjutnya akan mengalami proses validasi oleh pihak yang ditunjuk BAN PDM.

Setelah divalidasi, hasil visitasi akan diproses dalam sidang pleno oleh BAN PDM, dan diumumkan hasilnya secara online. Pihak sekolah/madrasah dapat melihat dan mengunduh hasilnya melalui situs BAN PDM, yaitu pada tautan: https://ban-pdm.id/documents/j/unduhan-sk. Demikianlah alur proses akreditasi sekolah 2024. Semoga bermanfaat.***

*Penulis adalah Pegawai di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, alumni Program Doktor (S3) Pascasarjana Universitas Negeri Semarang, Indonesia, Asia Tenggara.

 

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler