MHNEWS.id.- Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu bersama Unit Reskrim Polsek Lelea berhasil meringkus tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Hal itu diungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Senin (9/9/2024). Pelaku diciduk di Desa Lelea Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
“Pelaku, berinisial K (38), merupakan warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu,” jelas AKBP Ari didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.
Ia menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari laporan polisi terkait kejadian curas yang menimpa korban bernama Lasimpen (59), warga Desa Lelea.
Kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang mengambil air di sumur, dan dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna merah merampas kalung emas milik korban, mengakibatkan korban terjatuh dan terluka.
“Dalam penyelidikan yang kami lakukan, tersangka K berhasil ditangkap pada 31 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan sejumlah barang bukti yang diamankan, diantaranya surat-surat emas, sepeda motor Yamaha N-Max, serta visum et repertum milik korban.
Pelaku K diketahui berperan sebagai joki, sementara pelaku DPO yang dibonceng bertugas merampas kalung emas korban.
Atas perbuatannya, tersangka K dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ia pun berpesan kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu kamtibmas melalui layanan “Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu” di nomor 081999700110 atau call center 110.
“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan mereka,” pungkasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris