MHNEWS.id.- Keberpihakan pemerintah terhadap petani untuk meningkatkan produksi pertanian, khususnya padi selama ini dinilai cukup tinggi, salah satunya dengan adanya pupuk bersubsidi.
Namun kebijakan pemerintah ini kerap tidak sesuai harapan para petani. Penyebabnya adalah pupuk subsidi sering mengalir dan lebih banyak dinikmati pihak-pihak yang tidak berhak menerima, sebaliknya petani malah ‘gigit jari’.
Lantas siapakah sebenar yang berhak menikmati pupuk subsidi? Drikarsa, Officer Pendukung Penjualan Wilayah 1 Pupuk Indonesia menjelaskan, seluruh pupuk subsidi merupakan hak petani yang telah memenuhi persyaratan serta diatur dalam Permentan 01 Tahun 2024.
Regulasi Permentan 01 Tahun 2024 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani, serta terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani 9 jenis komoditas yaitu subsektor tanaman pangan yaitu padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura meliputi cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.
“Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar, sesuai dengan ketentuan. Pada aturan baru ini, e-RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan,” ujar Drikarsa.
“Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa diinput pada proses pendaftaran e-RDKK pada saat evaluasi di tahun berjalan,” sambungnya, Jumat (15/10/2024).
Dengan adanya penambahan alokasi, Pupuk Indonesia memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran. Karena selain dapat mengunakan Kartu Tani juga cukup dengan KTP melalui aplikasi i-Pubers.
Petani dapat langsung mengecek kembali tambahan alokasi di Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang ditunjuk untuk melayaninya. Penebusannya pun sudah dipermudah. Petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi cukup membawa KTP pada saat penebusan.
Sebagai bentuk optimalisasi digitalisasi, Pupuk Indonesia telah memanfaatkan Distribution Planning and Control System (DPCS). Teknologi informasi ini merupakan sistem terintegrasi yang didesain untuk melakukan kontrol rantai pasok distribusi pupuk subsidi secara optimal.
“Datanya realtime, jadi kami dapat memantau stok pupuk subsidi mulai dari lini produksi hingga ke tingkat distributor dan kios,” kata Drikarsa.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris