27.7 C
Indramayu
Rabu, Juni 25, 2025


Layanan Publik Berkualitas Tertinggi, Pemkab Indramayu Raih Penghargaan Ombudsman RI

MHNEWS.ID.- Ombudsman RI kembali memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu karena memiliki kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tertinggi.

Ombudsman memberikan nilai kualitas tertinggi, yaitu 93,88 (Kategori A – Zona Hijau). Nilai yang diraih Pemkab Indramayu ini hampir sempurna.

- Advertisement -

Penghargaan sendiri diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI kepada Pemkab Indramayu pada acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 yang berlangsung di Grand Sunshine, Soreang, Bandung, pada Rabu (04/12/2024).

Pemkab Indramayu diwakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discapil), Ahmad Budiharto langsung menerima penghargaan yang sangat membanggakan tersebut.

Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI.

Penilaian ini dilakukan untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik agar mematuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Anugerah ini didapat oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu karena berhasil meraih opini kualitas tertinggi dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 yangm dilakukan Ombudsman RI.

Pada tahun 2024 ini, kepatuhan penyelenggaraan layanan publik Pemkab Indramayu dari Ombudsman RI naik signifikan, dari nilai 85,17 pada tahun 2023, kini menjadi 93,88. Kenaikan nilai ini juga meningkatkan peringkat Kabupaten Indramayu, dari urutan ke-23 menjadi urutan ke-11.

“Alhamdulillah, mendapatkan nilai 93,88, sehingga mengantarkan Pemkab Indramayu masuk dalam zona hijau dengan opini kualitas tertinggi,” ujar Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Ombudsman RI serahkan penghargaan kepada Pemkab Indramayu. Foto: Daniswara/mhnews.id

“Nilai tersebut untuk kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik selama 2024. Penghargaan ini merupakan suatu keberkahan untuk Indramayu Bermartabat,” sambung Nina Agustina.

Nina menambahkan, capaian ini menjadi bukti nyata bahwa kinerja pelayanan publik yang dilakukan Pemkab Indramayu telah berjalan sesuai jalurnya, dengan mengedepankan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

“Memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat adalah keharusan yang mesti dilakukan oleh setiap birokrat melalui langkah-langkah kreatif dan inovatif, sehingga bisa dirasakan dampaknya oleh publik,” tegasnya.

“Apalagi saat ini dengan program unggulan Indramayu Cepat Tanggap, kita harus cepat merespons berbagai persoalan yang dihadapi. Kemudian, juga kehadiran Mal Pelayanan Publik sangat membantu masyarakat,” tambah Nina.

Nina berharap perolehan anugerah tersebut dapat memotivasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Indramayu, khususnya yang berada di garda depan pelayanan publik di berbagai sektor, untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Indramayu, Iman Hadirokhman, mengatakan bahwa terdapat 5 SKPD yang dilakukan penilaian untuk mewakili Pemkab Indramayu, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selain itu juga Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discapil), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta 2 Puskesmas, yaitu Puskesmas Lohbener dan Widasari.

“SKPD dan Puskesmas tersebut mewakili jenis pelayanan publik berdasarkan bidang jasa, barang, dan administratif,” kata Iman.

Penulis  : Daniswara
Editor    : Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler