ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Was-was setelah buang air kecil sebelum bersuci (wudu) tampaknya dialami banyak muslim.
Mereka merasa air seninya kering atau bersisa. Dan ini menjadikan was-was atas sah tidaknya wudu. Akhirnya mereka berwudu kembali. Karena was-was tak jarang yang mengulanginya berkali-kali.
Ahmad bin Salim Ba Duwailan dalam almanhaj.or.id., menjelaskan karena was-was ini banyak muslim yang melakukan hal-hal sebagai berikut setelah buang air kecil, yaitu: as-salt, artinya menarik dari pangkal kemaluannya sampai ujungnya.
Hal ini dilakukan atas dasar hadits gharib yang tidak tsubut, dalam Musnad dan Sunan Ibnu Maajah, dari ’Isa bin Yazdad al-Yamaniy dari bapaknya, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: “Bila salah seorang dari kalian buang air kecil, maka tariklah/urutlah kemaluannya tiga kali!”
Diriwayatkan oleh Sa‘id darinya. Mereka mengatakan, “Sebab dengan as-salt dan an-natr bisa mengeluarkan sesuatu yang dikhawatirkan kembali setelah istinja.
“Mereka mengatakan, “Dan bila membutuhkan untuk al-masy, (yaitu) berjalan beberapa langkah untuk itu dan dia melakukannya maka dia telah berbuat ihsan (kebaikan).
Adapun an-nahnahah (berdehem) adalah untuk mengeluarkan kelebihan yang tersisa, demikian juga al-qafz (meloncat) yaitu meninggi sedikit dari tanah kemudian duduk dengan cepat.
Adapun al-habl (tali): (yaitu dengan cara), sebagian mereka ada yang mengambil tali dan bergantung padanya hingga naik ke atas, kemudian turun darinya hingga duduk.
Makna at-tafaqqud (memeriksa) adalah memegang kemaluannya, kemudian melihat ke bagian tempat keluarnya, apakah masih tersisa sesuatu atau tidak. Al-wujuur (memasukkan) adalah memegangi kemaluannya kemudian membuka lubangnya lalu menuangkan air padanya.
Al-hasywu (mengisi/menyumpal) adalah, membawa kapas untuk mengusapnya, seperti mengusap bisul setelah terpecah.
Al-‘ishaabah adalah, membalutnya dengan kain. Ad-darajah adalah, naik sedikit ke tangga, kemudian turun dengan cepat, sedangkan al-masy adalah: berjalan beberapa langkah, kemudian melakukan istijmar lagi.
Syaikh Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Semua itu adalah waswas dan bid‘ah”, maka aku kembali menanyakan tentang as-salt dan an-natr, maka dia tidak menganggap hal itu, dan mengatakan, “Haditsnya tidak shahiih.
“Beliau berkata, “Air kencing adalah seperti susu dalam puting, bila engkau tinggalkan maka akan berhenti, bila engkau peras maka ia akan keluar.”
Beliau juga berkata, “Barangsiapa membiasakan hal itu maka dia akan terkena ujian (dalam masalah ini), yang mana telah terbebas darinya orang yang tidak menghiraukannya.
”Beliau berkata, “Kalau seandainya ini sunnah, tentu saja yang yang paling berhak dengannya adalah Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam dan para Sahabatnya.
Penulis: Wawan Idris