27 C
Indramayu
Rabu, Januari 8, 2025


Disita BB 4,25 Gram, Polres Indramayu Ringkus Pengedar Sabu di Kecamatan Kedokan Bunder

MHNEWS.ID.- Satres Narkoba Polres Indramayu, Polda Jabar kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder.

Pengungkapan yang terjadi pada Senin (6/1/2025) ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

- Advertisement -

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah seorang laki-laki berinisial A (25) warga Desa Kedokanbunder Wetan.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu yang siap diedarkan.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu bungkus rokok merek Gajah Baru berisi satu paket sabu.

Selain itu, delapan paket sabu lainnya ditemukan di dalam plastik hitam di bawah kasur kamar tersangka.

“Total berat bruto sabu yang diamankan adalah 4,25 gram. Dan 1 pack plastik klip bening, 1 sedotan runcing, dan 1 unit handphone Oppo warna hitam,” terang AKP Tatang Sunarya didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata, Selasa (7/1/2025)

AKP Tatang Sunarya menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal laporan dari masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan yang membuahkan hasil petugas mengamankan tersangka di pinggir jalan sekira pukul 18.30 WIB.

Petugas pun melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus rokok berisi paket sabu.

“Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka, dan petugas menemukan delapan paket sabu lainnya di bawah kasur,” terangnya.

Dikatakan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang namanya sudah dikantongi Polisi.

Tersangka juga mengakui sebanyak tiga kali membeli sabu untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis.

Atasa perbuatannya, Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

“Kami berkomitmen mendukung program Asta Cita yang berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba,” pungkasnya

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler