ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Tinggalkan sumpah jika itu lebih mendekati pada ketakwaan.
Dari Abu Tharif, yaitu ‘Adi bin Hatim Ath-Tha’i radhiyallahu ‘anhu, ia berkata; “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa bersumpah lalu melihat ada sesuatu yang lebih bernilai takwa kepada Allah, hendaknya ia mengambil ketakwaan itu!” [H.R. Muslim, no. 1651].
Syaikh Shalih al Utsaimin rahimahullah dalam Syarah Riyadhus Shalihin dan Hadits Arba’in lin Nawawi dan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy dalam Kitab Bahjatun Naadziriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin, hadist ini memberikan faedah-faedah berharga, diantaranya:
1. Barangsiapa yang telah bersumpah atas nama Allah Ta’ala, maka wajib baginya untuk memenuhi sumpah tersebut dan tidak boleh melanggarnya.
2. Bersumpah hanya boleh dengan Allah Ta’ala, atau salah satu dari nama-nama dan sifat-sifat-Nya yang Mahasempurna, tidak boleh bersumpah dengan selain Allah Ta’alla.
3. Penjelasan bahwa orang yang bersumpah untuk meninggalkan sesuatu atau mengerjakannya, lalu ia melihat bahwa menyalahi sumpah itu lebih baik dan lebih bernilai takwa daripada terus-menerus berpegang pada sumpahnya.
Jika dalam kondisi ini hendaknya dia meninggalkan sumpahnya dengan membayar kafarat sumpah dan melakukan apa yang paling baik, lebih dekat pada ketakwaan, dan hal ini adalah hal yang disyariatkan (dianjurkan).
4. Seandainya yang dijadikan sumpah itu sesuatu yang harus dikerjakan atau ditinggalkan, seperti bersumpah bahwa dia akan meninggalkan shalat atau minum minuman yang memabukkan.
Sumpah demikian wajib dibatalkan (sumpahnya) dan melakukan ketakwaan, yaitu membayar kafarat sumpahnya, dan melakukan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang dalam syariat yang sempurna secara utuh.
5. Barangsiapa yang bertekad untuk melakukan maksiat, maka jangan melakukannya dan segera menjauhinya dengan sejauh-jauhnya.
6. Bersumpah yang memiliki kaffarah adalah sumpah untuk sesuatu yang akan datang, bukan untuk sesuatu yang telah lewat.
Apabila dia bersumpah dengan nama Allah Ta’ala untuk suatu yang telah lalu dan ternyata dusta, maka dia berdosa besar dan tidak ada kaffarah baginya menurut pendapat yang lebih kuat.
7. Sumpah dengan nama Allah Ta’ala untuk sesuatu di masa akan datang dengan pengecualian / al-ististna’ (insyaAllah), maka tidak ada kaffarah baginya bila sumpah itu tak terlaksana.
8. Wajibnya bertakwa dalam setiap keadaan, saat susah maupun senang, dalam keadaan semangat ataupun terpaksa. Wallahu Ta’ala A’lam.
Penulis : Wawan Idris
Sumber: bimbinganislam.com