MHNEWS.ID.- Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Imron Rosadi meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menjalankan Peraturan Daerah tentang wajib belajar diniyah takmiliyah.
Imron Rosadi menegaskan, kewajiban belajar Diniyah Takmiliyah (DTA) itu tertuang dalam Perda Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2012.
Perda tersebut mewajibkan lulusan sekolah dasar (SD) atau sederajat yang akan melanjutkan ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat wajib menyertakan ijazah diniyah takmiliyah awaliyah (DTA).
Imron mengatakan perda tersebut masih aktif, namun tidak dilaksanakan. Berdasarkan peninjauan ke sekolah-sekolah, tidak diberlakukan persyaratan melampirkan ijazah DTA bagi lulusan SD ketika mendaftar SMP.
“Hampir di setiap SMP, kami cross check tidak lagi menyertakan syarat itu. Jadi, mereka lanjut dari SD ke SMP dengan persyaratan biasa saja, tidak menyertakan persyaratan itu,” tegasnya.
“Karena tidak diminta kelihatannya oleh SMP,” sambung Ketua Komisi II DPRD Indramayu ini saat ditemui kantornya, Kamis (6/3/2025).
Karena itu, ia menegaskan agar Disdikbud Kabupaten Indramayu menjalankan amanat perda tersebut.
“Itu jelas, perdanya masih aktif, Perda Nomor 12 tahun 20212 tentang wajib belajar diniyah takmiliyah,” tegas Imron.
“Sudah sekian lama sepertinya di lapangan tidak diberlakukan lagi. Padahal perdanya masih hidup , masih ada. Ini jelas amanat perda, harus,” pungkas anggota Fraksi PKB ini.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris