MHNEWS.ID.- Polsek Anjatan Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan senjata tajam yang melibatkan sejumlah remaja di Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Kejadian ini mencuat setelah pelaku tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis celurit dan sepeda motor Yamaha Aerox tanpa nomor polisi yang diduga akan digunakan untuk tindak kekerasan.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu dini hari, 26 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, seorang saksi yang sedang berada di depan rumahnya melihat tiga orang remaja mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam.
Ketika saksi menegur mereka, salah satu remaja malah mengancam dengan mengacungkan senjata tajam.
Menyadari potensi bahaya, saksi bersama warga setempat langsung mengejar para remaja tersebut dan berhasil mengamankan salah satu dari mereka.
Tidak lama setelah informasi diterima, petugas Polsek Anjatan segera merespons dan tiba di lokasi untuk membawa remaja berinisial MAD (17) beserta barang bukti ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
“Kami menerima laporan dari warga dan langsung bergerak cepat ke lokasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, Minggu (27/4/2025).
“Tak lama berselang, petugas tiba dan membawa seorang remaja terduga pelaku inisial MAD (17) beserta barang bukti ke Polsek Anjatan untuk proses hukum lebih lanjut,” paparnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain sepeda motor Yamaha Aerox tanpa nomor polisi.
Turut diamankan pula sebuah celurit sepanjang dua meter berwarna ungu dengan gagang kayu, dan sebuah kaos hitam bertuliskan “Arka Mistery”. Saat ini, remaja tersebut telah diamankan di Mako Polsek Anjatan.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris