MHNEWS.ID.- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, kepala daerah yang bepergian keluar negeri tanpa izin bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara.
Hal itu disampaikan Bima Arya merespons kabar Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang diduga berlibur ke Jepang tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.
“Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Bima Arya kepada Kompas.com, Minggu (6/4/2025).
“Di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” katanya lagi.
Menurut Bima Arya, UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden.
Sementara itu, untuk bupati dan walikota maupun wakilnya, sanksi pemberhentian sementara bisa diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota,” ujar Bima Arya.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim sendiri mengaku siap disanksi akibat pelesiran ke Jepang bersama keluarga tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan,” kata Lucky saat di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Meski demikian, ia merasa wajib menjelaskan bagaimana peristiwa itu dapat terjadi. Lucky menuturkan, ia dan keluarga pergi berlibur ke Jepang dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Lucky beranggapan, ia dapat berlibur bersama keluarga karena seluruh pegawai di pendopo Bupati Indramayu ikut libur pada masa libur dan cuti bersama Idul Fitri. Namun, tindakan Lucky tersebut salah dan ia pun meminta maaf.
“Di kantor sudah tidak ada orang, kecuali aspri saya pribadi yang memang tidak dibiayai oleh negara. Dari situlah asumsi saya keluar, kantor tutup, tidak ada orang,” ujarnya.
“Ini hari cuti bersama. Saya pergi dan saya pulang sebelum kantor buka, ternyata itu salah. Itu sebabnya saya minta maaf,” sambung Lucky.
Lucky juga mengakui dirinya salah karena tidak membaca secara detail peraturan terkait kepala daerah yang tidak boleh keluar negeri tanpa izin dari Kemendagri.
Ia mengakui, ada penafsiran yang salah dari izin tersebut karena ia berasumsi bahwa izin ke luar negeri diperlukan pada saat hari kerja, bukan liburan.
Lucky pun berulang kali mengatakan dirinya yang salah karena menafsirkan izin tersebut sebagai izin ketika hari kerja, bukan ketika libur cuti bersama.
“Saya yang salah, karena berasumsi. Seharusnya (saya) baca lebih detail,” kata mantan artis sinetron ini.
Diberitakan sebelumnya Lucky dan keluarga berlibur ke Jepang saat libur Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah.
Liburan ini menjadi sorotan karena ada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.
Larangan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat lantaran pemerintah daerah diminta fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
Kegiatan liburan Lucky Hakim ke “Negeri Sakura” itu tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial pribadinya. Di foto tersebut terdapat tagging akun @japantour.id.
Bahkan foto tersebut juga turut diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dengan caption “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…”.
Atas peristiwa ini, Lucky diperiksa inspektorat Kemendagri selama kurang lebih empat jam.
Penulis: Wawan Idris