28 C
Indramayu
Selasa, Juni 24, 2025


Pahamilah, Orang yang Berniat tidak Mau Melunasi Utang akan Dihukumi Sebagai Pencuri

ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Bagaimana hukum bagi seseorang yang berniat tidak membayar atau melunasi utang?

Dari Shuhaib Al Khoir, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” [H.R. Ibnu Majah no. 2410].

- Advertisement -

Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” [Faidul Qodir, 3/181].

Ibnu Majah juga membawakan riwayat lainnya. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” [H.R. Bukhari no. 18 dan Ibnu Majah no. 2411].

Di antara maksud hadits ini adalah barangsiapa yang mengambil harta manusia melalui jalan hutang, lalu dia berniat tidak ingin mengembalikan hutang tersebut, maka Allah pun akan menghancurkannya.

Sebaliknya, berbahagialah orang yang berniat melunasi hutangnya. Ibnu Majah membawakan hadits dari Ummul Mukminin Maimunah tentang kebaikan orang yang memiliki niat kuat untuk melunasi hutangnya sebagai berikut:

Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya.”

Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. [H.R. Ibnu Majah no. 2399].

Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” [H.R. Ibnu Majah no. 2400].

Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam membayar hutang. Ketika dia mampu, dia langsung melunasinya atau melunasi sebagiannya jika dia tidak mampu melunasi seluruhnya.

Sikap seperti inilah yang akan menimbulkan hubungan baik antara orang yang berhutang dan yang memberi hutangan.

Dari Abu Hurairah, Nabi Mauhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya yang paling BAIK di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (H.R. Bukhari no. 2393).

Penulis            : Wawan Idris
Sumber           : https://rumaysho.com

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler