MHNEWS.ID.- Pemerintah Kacamatan (Pemcam) Balongan mengawasi pembangunan yang menggunakan dana desa (DD) di wilayahnya.
Peran pengawasan tersebut merupakan amanat Pasal 115 UU No 6 tahun 2014 tentang desa.
Hal itu dikatakan Sekretaris Camat Balongan, Baman saat meninjau pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang menggunakan DD di Desa Sudimampir, Kamis (24/4/2025).
“Ada peran pengawasan kecamatan terhadap pemerintah desa. Itu undang-undangnya jelas bahwa setiap pekerjaan ataupun kegiatan desa itu harus diawasi kecamatan,” ucap Baman didampingi Kuwu Sudimampir H. Wukir.
Baman mengaku berdasarkan pengawasannya di lokasi pembangunan telah sesuai sebagaimana rencana anggaran biaya (RAB). Begitu pun dari sisi lainnya.
“Tadi saya lihat dari sisi RAB-nya sudah memenuhi syarat. Kemudian materialnya juga sudah memenuhi syarat,” tegas Baman.
Baman berharap pembangunan yang bersumber DD tersebut terlaksana sesuai porsinya. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan masyarakat desa.
“Mudah-mudahan dengan pengawasan ini tidak ada penyelewengan dana desa ke depannya,” harapnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris