30.4 C
Indramayu
Sabtu, April 19, 2025


Simpan Senjata Api Ilegal, WNA Asal Iran Ditangkap Polres Indramayu

MHNEWS.ID.- Satreskrim Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Iran.

Warga Iran itu sendiri berdomisili di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Pengungkapan kasusnya berlasung pada Senin (14/4/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

- Advertisement -

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, pelaku berinisial BN alias Baba Naser (49), seorang wiraswasta berkebangsaan Iran.

Senjata api ilegal milik WNA Iran. Foto: dok.ist

BN diamankan karena menyimpan satu pucuk senjata api jenis pistol Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm beserta 125 butir peluru aktif tanpa dokumen resmi.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga terkait dugaan penyimpanan senjata api di rumah pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata beserta amunisi yang disimpan dalam lemari di lantai dua rumah pelaku,” ujar Hillal, Kamis (17/4/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, petugas megamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu pucuk senjata api jenis Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm lengkap dengan magazine.

Selain itu ditemukan pula 4 kotak amunisi dengan total 125 butir peluru kaliber 9 mm x 19 mm, 1 buah flashdisk berisi potongan video dan foto senjata, 1 buah tas berwarna merah bertuliskan “GC”, serta 1 holster berwarna hitam.

Dari hasil pemeriksaan, BN mengaku bahwa senjata api tersebut dibeli dengan harga  Rp 15 juta dari seseorang berinisial T yang saat ini masih dicari keberadaannya.

Pelaku juga mengaku pernah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaan miliknya sebanyak dua kali hingga mati.

“Senjata tersebut ditemukan oleh petugas di dalam sebuah tas di lemari lantai 2,” terang Hillal.

Pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Toni RM, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Indramayu atas penanganan cepat dan profesional dalam mengamankan senjata api tersebut.

“Terima kasih kepada Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kanit Harda, Kanit Resmob, Kapolsek Anjatan dan seluruh anggota yang telah bekerja luar biasa. Senjata api berhasil diamankan sebelum menimbulkan korban jiwa,” ucap Toni.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler