MHNEWS.ID.- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menyampaikan kabar gembira bagi masyarakat karena selama Juni 2025 banyak diskon.
Salah satu diskon yang besar-besaran diberikan kepada pelanggan listrik. Tak tanggung-tanggung diskon diberikan sebanyak 50 persen. Diskon ini mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
Menko Airlangga Hartarto mengatakan pemberian berbagai diskon itu merupakan stimulus yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua.
Untuk mencapai tujuan tersebut, sebagaimana disebutkan Airlangga, total ada 6 insentif yang dikeluarkan pemerintah pada 5 Juni 2025 mendatang.
Airlangga mengatakan insentif berupa diskon dan subsidi beberapa kebutuhan sehari-hari dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah Juni-Juli 2025.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program,” ujar Menko Airlangga.
“Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” sambungnya beberapa waktu lalu di Jakarta.
Keenam stimulus tersebut antara lain:
Pertama, berupa diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
Kedua, pemerintah akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.
Ketiga, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Keempat, pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.
Kelima, pemerintah memberikan bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.
Keenam, Pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Penulis: Wawan Idris