MHNEWS.ID.- Gagasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal penanganan berbagai masalah sosial masyarakat terus mengalir walaupun selalu menuai pro dan kontra.
Setelah merealisasikan gagasannya memasukan anak-anak sekolah bermasalah ke Barak Militer (Bamil) kini Dedi membuat statemen lebih ‘gila’ lagi.
Dedi atau populer disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM mengusulkan penerapan keadilan restorative justice bagi pelaku pencurian kecil dengan nilai kerugian di bawah Rp 10 juta.
“Nu maling di bawah Rp 10 juta daripada di penjara mending keneh di ka barak militer keun. (Pencuri di bawah Rp 10 juta daripada di penjara, lebih baik dibawa ke barak militer),” kata Dedi,
Dedi mengatakan hal itu saat melakukan aktivitas kerja di Kabupaten Majalengka, Senin, (12/5/2025). Menurut Dedi, pendekatan keadilan restorative justice ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya penanganan hukum.
Karena bisa jadi justru lebih mahal dibandingkan dengan nilai kerugian dari tindak pencurian itu sendiri.
Ia mencontohkan, pencurian dengan kerugian Rp 3 juta bisa menghabiskan biaya hingga Rp 50 juta untuk proses penyelidikan, penuntutan, persidangan, dan penjara.
“Pencuriannya hanya Rp 3 juta, biayanya habis Rp 50 juta, lebih baik kita bawa ke barak militer, suruh mereka jadi pekerja angkut, mencangkul, mengangkut, menanam, membangun dinding, dan mengaduk semen,” ujar Dedi dalam bahasa Sunda.
Menurut Dedi, para pelaku pencurian kecil sebaiknya diberikan sanksi berupa pelatihan keterampilan dan kerja sosial di barak militer.
Hal ini akan memberi kesempatan kepada mereka untuk menjadi lebih produktif, daripada hanya mendekam di penjara.
“Koruptor mah penjarakeun, maling hayam mah bebaskeun. (Koruptor dipenjara, tetapi pencuri ayam dibebaskan),” katanya.
Dedi juga menyebutkan, dia tengah merencanakan kerja sama dengan Polda Jawa Barat untuk mengimplementasikan konsep keadilan restoratif ini.
Program tersebut dijadwalkan akan mulai berjalan pada Juni-Juli mendatang dengan melibatkan para bupati di Jawa Barat.
“Akan ada kerja sama dengan Polda Jabar. Ada yang dikenal sebagai keadilan restoratif,” kata dia.
Program ini diharapkan tidak hanya memberikan solusi yang lebih efektif dan efisien dalam penanganan kasus pencurian kecil, tetapi juga membantu mengurangi angka kemiskinan.
Dedi menjelaskan, ketika seorang pencuri kecil dipenjara, keluarganya akan kehilangan tulang punggung, anak-anaknya bisa putus sekolah, dan akhirnya kemiskinan baru akan muncul.
“Jika orang kecil dipenjara hanya karena mencuri ayam, istrinya tidak akan ada yang mencari nafkah. Lalu dari mana penghidupan keluarganya? Anaknya nanti tidak ada yang membiayai sekolah,” papar Dedi.
“Efek domino dari penjara masyarakat kecil itu akan menimbulkan jumlah angka kemiskinan yang tinggi dibanding materi yang dicuri,” lanjut Dedi.
Dengan konsep ini, Dedi berharap dapat menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, mengutamakan pembinaan ketimbang hukuman yang hanya menambah beban sosial.
Penulis: Wawan Idris