30.5 C
Indramayu
Selasa, Juni 24, 2025


Diperbolehkan Memakan Daging Hewan Qurban, Panitia tak sama dengan Tukang Jagal

ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Daging dan kulit hewan qurban tidak boleh diperjualbelikan.

Terjadi silang pendapat antara ulama tentang boleh tidaknya Panitia Qurban menyisihkan daging qurban untuk dimasak dan dimakan bersama-sama juga mendapatkan jatah.

- Advertisement -

Bagi ulama yang menyatakan Panitia Qurban dilarang memakan dan mendapat jatah daging qurban merujuk pada hadis Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam:

Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta milik beliau.

Beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin.

Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih. [H.R. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317].

Merujuk pada hadist tersebut, sebagaimana kata Ibnu Mulaqqin Asy Syafi’i dalam Al I’lam bi Fawaid Umdah Al Ahkam (6: 286), “Yang dimaksud jagal itu sudah diketahui bersama yaitu orang yang menangani pengulitan dan memotong daging hewan yang disembelih.”

Adapun menyamakan antara panitia kurban dengan jagal tidaklah tepat. Karena panitia lebih tepat dianggap sebagai wakil dari shohibul kurban.

Kalau panitia kurban itu sebagai wakil, maka sah-sah saja jika wakil memakan dari hasil kurban sebagaimana shohibul kurban boleh demikian.

Jagal bertugas untuk memotong dan menguliti hewan kurban. Sedangkan panitia kurban saat ini bukan terbatas pada itu saja.

Panitia kurban bertugas lebih kompleks, mereka mencari siapa yang akan berkurban, mengurus penyembelihan bahkan sampai pada pendistribusian daging kurban kepada yang berhak atau sebagai hadiah.

Pendapat yang tepat, sah-sah saja atau boleh panitia kurban mendapatkan jatah khusus dari hasil kurban, itu tidaklah masalah.

Alasannya, karena hasil kurban boleh pula dinikmati oleh shohibul kurban dan sisanya ia bagikan untuk fakir miskin atau sebagai hadiah bagi yang mampu.

Jika boleh demikian, maka demikian pula berlaku pada wakil shohibul kurban. Begitu juga tidak mengapa panitia mendapat jatah khusus berupa makan-makan bersama dengan alasan akadnya adalah kerja sosial. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.

Penulis  : Wawan Idris
Sumber: https://muslim.or.id

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler