MHNEWS.ID.- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu mengungkap 17 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang selama Mei 2025.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo menyebutkan total kasus yang ditangani meliputi 10 kasus narkotika dan 7 kasus obat keras tertentu.
“Sepanjang Mei 2025, kami berhasil mengungkap 8 kasus sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis, serta 7 kasus peredaran obat keras tertentu (OKT),” kata Ari.
Dalam konferensi pers itu Kapolres Ari Setyawan didampingi Wakapolres Kompol Meilawaty, Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya, dan Kasie Humas, AKP Tarno di Mako Polres setempat, Senin (26/5/2025).
Dikatakan, dari seluruh kasus tersebut, Satres Narkoba mengamankan sejumlah barang bukti, yakni ganja seberat 1.066,2 gram, sabu 22,95 gram, tembakau sintetis 1.091 gram, serta 9.149 butir obat keras tertentu.
Polisi juga menyita 24 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp2.641.000, dan satu unit timbangan digital.
Pengungkapan kasus-kasus tersebut dilakukan di 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu, antara lain Kecamatan Indramayu, Balongan, Sliyeg, Juntinyuat, Kedokan Bunder, Lohbener, Jatibarang, Patrol, Sukra, Terisi, dan Gantar.
“Para tersangka ini menggunakan modus operandi mengedarkan atau menjual narkotika serta obat keras tanpa izin yang sah,” jelasnya.
Para pelaku pengedar narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan (1), Pasal 111 Ayat (2), dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ada pun ancaman hukumannya minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.
Sedangkan pengedar obat keras tertentu dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
“Bagi pengguna narkotika, penyidikan dilakukan melalui proses asesmen terpadu bersama BNN, Kejaksaan, dan penyidik sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” pungkasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris