MHNEWS.ID.- Polres Indramayu mengamankan seorang pria berinisial D (31) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Pelaku D ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kamis malam (8/5/2025) sekira pukul 20.30 WIB
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa pelaku diamankan diduga kuat memperjualbelikan berbagai jenis obat keras terbatas yang tidak memiliki izin edar.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 938 tablet berbagai jenis, termasuk Trihexyphenidyl, Tramadol, dan obat berlabel DMP serta MF,” jelas Tatang, Jumat (9/5/2025)
Dijelaskannya, barang bukti ditemukan di rumah tersangka di Desa Bulak Lor, berupa 114 tablet DMP (19 paket isi 6), 80 tablet Trihexyphenidyl, 383 tablet Tramadol (43 butir lepas dan 34 strip isi 10), 225 tablet MF (45 paket isi 5) serta 136 tablet DMP lainnya (21 paket isi 6 dan 1 paket isi 10).
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp50.000, sebuah handphone merk Oppo warna biru, satu pak plastik klip bening, dan beberapa wadah penyimpanan.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, polisi masih mendalami jaringan distribusi yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut, termasuk memburu pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok.
“Terduga pelaku akan menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Rohman
Editor   : Wawan Idris