MHNEWS.ID.- Raperda tentang pemerintahan desa yang sedang dibahas Pansus 5 DPRD Kabupaten Indramayu mendapat perhatian serius dari publik Kota Mangga.
Publik atau masyarakat memperhatikan karena di dalam Raperda tersebut diantaranya membahas mengenai pemilihan kuwu (Pilwu) serentak 2025 di 139 desa di Kabupaten Indramayu.
Ketua Pansus 5 DPRD Kabupaten Indramayu, Romdoni mengatakan salah satu yang menjadi perhatian masyarakat yaitu tentang syarat calon kuwu (calwu).
Hasil pembahasan Pansus 5 yang anggotanya terdiri dari fraksi-fraksi di parlemen tersebut memutuskan bahwa syarat calwu pada Pilwu 2025 adalah lulusan atau berijazah jenjang pendidikan SMP.
Hal itu menepis dugaan-dugaan yang beranggapan bahwa Pansus 5 akan memasang syarat lulusan SMA/sederajat atau lebih tinggi dari yang ditetapkan UU Desa.
“Betul, sebelumnya di draft syarat kuwu adalah SMA. Namun, berdasarkan pembahasan di Pansus kita menetapkan SMP,” kata Romdoni, usai rapat, Selasa (6/5/2025)
Diakuinya, rapat berlangsung alot dan penuh perdebatan namun tetap berjalan demokratis. Pembahasan poin tersebut juga berlangsung cukup lama namun berujung mufakat.
Hal lain yang cukup ramai dalam pembahasan adalah syarat calwu cakap baca tulis Alquran. Namun, Pansus 5 memutuskan meniadakannya. Syarat ini sudah cukup terwakili dengan syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Pansus 5 masih akan membahas sampai dengan tanggal 17 Mei 2025,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar ini.
“Keseluruhan dari Raperda ini akan dilaporkan melalui sidang paripurna DPRD dan mendapat evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dapat ditetapkan sebagai Perda,” pungkasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris