ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Sholat Tahiyatul Masjid dianggap sebagai sholat sunnah biasa oleh sebagian besar Saudara Muslim kita. Benarkah demikian?
Untuk memperjelas kedudukan Sholat Tahiyatul Masjid, apakah hukumnya sunnah atau wajib berikut penjelasan dari para ulama sesuai dalil sunnah.
Jika seseorang masuk masjid, maka dia wajib shalat dua raka’at sebelum duduk. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ.
“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk terlebih dahulu sampai ia melaksanakan shalat dua raka’at.”
Dikatakan wajib, disebabkan zhahir perintah dalam hadits di atas, dimana tidak terdapat indikasi yang memalingkannya dari zhahir tersebut.
Sebagai penguat kewajiban hukumnya Sholat Tahiyatul Masjid adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya sekalipun imam sedang khutbah.
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu anhu, dia berkata, “Seorang laki-laki masuk (ke masjid) pada saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang khutbah Jum’at. Lalu beliau bertanya:
“Hai Fulan, apakah engkau sudah shalat?” Dia menjawab, “Belum.” Beliau berkata, “Berdiri dan shalatlah.” [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/407 no. 930)].
Jika memang tahiyat boleh ditinggalkan pada suatu keadaan tersebut, maka pada saat ini dia boleh ditinggalkan.
Karena orang tadi telah duduk, sedangkan shalat tersebut disyari’atkan sebelum duduk. Dan juga karena orang tadi tidak mengetahui hukumnya.
Ditambah lagi karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong khutbahnya, berbicara dengannya, lalu menyuruhnya shalat tahiyat.
Sekiranya bukan karena perhatian beliau yang sangat besar terhadap tahiyat pada semua waktu, niscaya beliau tidak akan menaruh perhatian sebesar ini. [Shahiih Muslim dengan Syarh an-Nawawi (V/226)].
Namun demikian, sholat tahiyyat akan gugur setelah dikumandangkan iqamat. Dengan demikian Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةُ.
“Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.” [H.R. Muslim (no. 263), Shahiih Muslim (I/493 no. 710), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/143, 142 no. 1252)].
Dari Malik bin Buhainah radhiyallahu anhu, bahwa ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki sedang shalat dua raka’at pada saat iqamat telah dikumandangkan.
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai, orang-orang lalu mengerumuninya. Kepada orang tadi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
‘Apakah shalat Shubuh empat raka’at? Apakah shalat Shubuh empat raka’at?’ [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/148 no. 663), ini adalah lafazh darinya, Shahiih Muslim (I/493 no. 711)]
Penulis : Wawan Idris
Sumber: almanhaj.or.id