MHNEWS.ID.- Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menegaskan, meskipun memenuhi syarat, pemerintah pusat tidak serta-merta langsung menyetujui pemekaran wilayah.
“Meskipun moratorium pemekaran wilayah bisa saja dibuka oleh pemerintah pusat, setiap usulan harus melalui proses kajian yang sangat matang,” ujar Bima Arya.
“Jadi, moratorium itu walaupun dibuka, tentu memerlukan kajian yang sangat matang tentang kriteria apa saja,” sambung Wamendagri di Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (24/6/2025).
Aspek fiskal dan kelayakan ekonomi menjadi syarat utama. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan menjadi penting untuk menilai apakah wilayah calon provinsi baru bisa mandiri secara keuangan.
Bima mengingatkan bahwa tak semua daerah bisa otomatis menjadi provinsi baru meski secara geografis layak. Banyak usulan sebelumnya yang tidak lolos karena tidak memenuhi kriteria administratif dan fiskal.
Dia mencontohkan Provinsi Banten yang kini berkembang dengan baik setelah dimekarkan dari Jawa Barat.
“Seperti Banten itu lumayan mengimbangi provinsi induk,” ujarnya.
Namun di sisi lain, dia mengingatkan banyak wilayah di luar Jawa yang gagal berkembang meski sudah dimekarkan.
Pemekaran Jabar Demi Pemerataan dan Efisiensi Pelayanan Publik
Jawa Barat menjadi salah satu provinsi terpadat di Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 50 juta jiwa.
Pemekaran dinilai sebagai solusi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan pemerataan pembangunan, terutama di daerah yang selama ini jauh dari pusat pemerintahan provinsi di Bandung.
Penulis: Wawan Idris