28.4 C
Indramayu
Rabu, Oktober 1, 2025


Sesuai Perbup No 30/2025 Pilwu Serentak Indramayu Dilaksanakan pada 10 Desember 2025

MHNEWS.ID.- Tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak segera dimulai di 139 desa di Kabupaten Indramayu.

Khalayak yang sempat ragu-ragu pelaksanaan Pilwu diundur atau tidak, kini sudah dipastikan pelaksanaannya, yaitu sesuai jadwal pada 10 Desember 2025 mendatang.

- Advertisement -

Kepastian tersebut menyusul usai terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 tahun 2025 tentang pemilihan kuwu serentak tahun 2025.

Hal ini ditegaskan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Indramayu, Jajang Sudrajat dalam pemaparannya, Selasa (23/9/2025).

Jajang mensosialisasi Perbup tersebut kepada perwakilan dari 31 kecamatan yang bertempat di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu.

“Indramayu sudah siap melaksanakan Pilwu 2025. Sekarang sosialisasi (Perbup No 30/2025 tentang Pilwu), agar desa segera membentuk panitia pemilihan kuwu,” kata Jajang Sudrajat didampingi Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Kadmidi.

Jajang menyebut salah satu tahapan Pilwu 2025 yakni pendaftaran bakal calon kuwu akan dilaksanakan pada 1-13 Oktober 2025.

Ia pun menjelaskan bahwa Pilwu akan dilaksanakan jika minimal pendaftar ada dua calon kuwu. Hal ini berbeda apabila calonnya tunggal, maka Pilwu di desa dengan kondisi tersebut Pilwu diundur.

“Mudah-mudahan harapan kami, 1-13 ini minimal calonnya dua, supaya tidak ada perpanjangan lagi. Bisa nanti langsung ke tahapan selanjutnya,” jelasnya.

Namun demikian, Jajang mengatakan bahwa apabila dalam satu tahapan pendaftaran hanya ada satu pendaftar calon kuwu, maka tahapan pendaftaran akan diperpanjang.

Hal berbeda apabila setelah perpanjangan pendaftaran masih tetap hanya ada calon tunggal, maka Pilwu di desa dengan kondisi demikian akan diundur hingga terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)  yang memang menjadi kendala pelaksanaan Pilwu dengan calon tunggal.

“Hanya bagi yang (calon kuwu) tunggal itu diundur nunggu PP. Kalau nggak tunggal, jalan (Pilwunya),” terang Jajang.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler