28.4 C
Indramayu
Rabu, Oktober 1, 2025


Siap-Siap, Pilwu Segera Digelar! Inilah Peraturan dan Tahapannya

MHNEWS.ID.- Setelah melalui proses panjang akhirnya Pemerintah Kabupaten Indramayu akan menggelar Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak tahun 2025.

Hal ini diungkapkan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat saat mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2025.

- Advertisement -

‎Asda Jajang Sudradjat menyampaikan, pelaksanaan Pilkades 2025 melalui proses panjang. Pada tahun 2023, pemilihan sempat ditunda sehingga masa jabatan kuwu di 124 desa diperpanjang hingga Februari 2026.

‎‎Dikatakan, kepastian pelaksanaan Pilkades diperoleh setelah Kemendagri mengeluarkan surat edaran pada 6 September 2025. Selanjutnya, Peraturan Bupati segera disiapkan dan resmi ditetapkan pada 22 September 2025.

‎‎“Dengan keluarnya regulasi ini, tahapan Pilkades bisa segera berjalan sesuai jadwal,” ujar Jajang di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, Selasa (23/9/2025).‎

“Kami berharap semua pihak memahami dinamika yang terjadi dan mendukung kelancaran pelaksanaannya,” paparnya di hadapan para camat itu.

‎‎Melalui Perbup Nomor 30 Tahun 2025, Pemkab Indramayu menetapkan tahapan Pilkades Serentak, dimulai dari persiapan hingga penetapan hasil. ‎‎Pada tahap pencalonan, pendaftaran bakal calon kuwu dibuka 1–13 Oktober 2025.

Setelah melalui penelitian administrasi dan seleksi tambahan, penetapan calon dilakukan 21 November, diikuti pengumuman resmi pada 24 November dan pengundian nomor urut 25 November 2025.

‎‎Tahapan pemilih dimulai dengan pencacahan daftar pemilih pada 21–26 November, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 27–28 November, serta distribusi kartu tanda pemilih 5–9 Desember 2025.

Sedangkan masa kampanye ditetapkan pada 2–4 Desember, kemudian masa tenang 5–9 Desember dan ‎‎Pemungutan suara dijadwalkan pada 10 Desember 2025 mulai pukul 07.00–12.00 WIB.

Pilwu sendiri dilaksanakan dengan sistem semi-digital. Sistem ini menjadikan Indramayu sebagai pilot project Pilwu Digital di wilayah Jawa Barat. Dilaksanakan secara demokratis dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

‎‎Diketahui, Persyaratan calon kuwu antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal tamat SMP/sederajat, berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, sehat jasmani, serta berkelakuan baik.

Selain itu, calon kuwu dilarang terlibat kasus pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun menjabat kuwu di daerah lain.

‎‎Dengan tahapan jelas regulasi kuat diharapkan Pilwu Serentak Tahun 2025 berlangsung lancar, aman, kondusif, dan menghasilkan pemimpin desa yang terpilih oleh rakyat secara demokratis.

‎‎Penulis  : Roro Wilis
Editor    : Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler