30.8 C
Indramayu
Selasa, Oktober 14, 2025


Dedi Mulyadi akan Terbitkan Pergub: Persyaratan Kerja Diurus Setelah Jadi Karyawan

MHNEWS.ID.- Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan pihaknya akan segera membuat surat edaran atau Peraturan Gubernur tentang Sistem Rekrutmen Tenaga Kerja di Jawa Barat.

Dedi menegaskan, poin penting dalam surat edaran atau Peraturan Gubernur tersebut adalah mengurus persyaratan kerja dilakukan setelah lulus atau diterima jadi karyawan.

- Advertisement -

Diungkapkan Dedi selama ini para pencari kerja harus membuat lamaran dengan melampirkan persyaratan seperti SKCK, keterangan sehat dari dokter, dan sejenisnya.

Dedi mengatakan membuat persyaratan itu selain memerlukan waktu juga biaya. Padahal para pencari kerja juga dalam kondisi tidak memiliki uang sehingga memberatkan.

Itulah sebabnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat Aplikasi Nyari Gawe. Tujuannya untuk memudahkan para pencari kerja mendapatkan pekerjaan.

Dengan menggunakan Aplikasi Nyari Gawe, para pencari kerja selain tidak perlu datang door to door ke kantor perusahaan juga tak perlu membawa berbagai lampiran persyaratan kerja.

“Nanti segala macam persyarakat kerja itu baru diurus ketika yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus dan diterima sebagai karyawan,” tegas Dedi beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Akhirnya Berlabuh ke Partai Golkar, Karim Suryadi: Akan Melahirkan Simbiosis Mutualisme

Selain itu, Aplikasi Nyari Gawe juga berfungsi untuk melindungi warga lokal. Tujuannya agar penduduk lokal mendapat kesempatan prioritas berkerja di perusahaan atau industri.

“Kecuali tenaga kerja yang memerlukan keahlian khusus dan warga lokal tidak ada maka dapat merekrut dari luar daerah. Itu pun nantinya perusahaan harus memberi pelatihan kepada pekerja lokal agar memiliki keahlian khusus itu,” tegasnya.

Aplikasi Nyari Gawe dikatakan Dedi juga terhubung dengan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat. Ini dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya calo tenaga kerja.

“Saya berharap Dirkrimsus nantinya meng-OTT (operasi tangkap tangan) pelaku percaloan tenaga kerja. Mereka biasanya bekerja sama dengan aparat desa, HRD, dan oknum lainnya,” tegasnya.

Penulis: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler