29.7 C
Indramayu
Kamis, Oktober 30, 2025


Dokter di Anjatan Dianiaya ‘Panitia Arak-arakan’, Polres Indramayu Tangkap 5 Orang Pelaku

MHNEWS.ID.- Satua Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap lima orang pelaku yang diduga menganiaya seorang dokter di Desa Anjatan Baru, Kec. Anjatan.

Kelima pelaku masing-masing berinisial R (42), H (45), S (41), SU (53), dan T (47). Semuanya merupakan warga Kecamatan Anjatan.

- Advertisement -

“Dari hasil pemeriksaan awal dan bukti yang dikumpulkan, kami telah mengamankan lima orang terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, melalui keterangan tertulis, Minggu (26/10/2025).

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis (23/10/2025) di Desa Anjatan Baru, Kecamatan Anjatan.

Sebelum kejadian, korban bernama Baskar (37) berprofesi sebagai dokter mendapat laporan dari istrinya, yang juga sebagai dokter. Istrinya menginformasikan kalau dirinya mengalami tindakan tidak menyenangkan saat hendak pulang.

Menurut istrinya, spion mobilnya dirusak oleh seseorang yang diduga perangkat desa. Tak hanya itu, beberapa pelaku juga sempat mengejar istrinya itu hingga ke rumah.

Khawatir dengan keselamatan sang istrinya, Baskar segera pulang dari tempatnya bekerja di RS Al Irsyad dan tiba di rumah sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Juga :  Bukti Polri-Masyarakat Bersinergi, CFD Polres Indramayu Dibanjiri Ribuan Massa

Ia kemudian berusaha mengklarifikasi peristiwa itu kepada sekelompok orang yang berkumpul di seberang jalan rumahnya.

Namun, baru sampai di tengah jalan, korban tiba-tiba dihadang dan dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pipi kanan, kening kiri, dan belakang telinga kanan. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Anjatan dan Polres Indramayu,” ujar Arwin.

Pelaku ditangkap dan ditahan

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi lima orang pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Kini kelima pelaku sudah diamankan di Mapolres Indramayu dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Indramayu.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video peristiwa dan hasil visum korban.

“Barang bukti ini untuk memperkuat dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” terang Arwin.

Polisi masih mendalami motif para pelaku dalam kasus ini, sementara kondisi korban dilaporkan berangsur membaik setelah mendapat perawatan medis.

Penulis: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler