MHNEWS.ID.- Seorang istri berinisial MY menjadi petaka bagi keluarganya setelah terungkap melakukan korupsi dengan nilai fantastis sebanyak Rp 24,6 miliar.
Saat melakukan korupsi, MY merupakan staf administrasi salah satu bank pemerintah Cabang Cirebon. Atas kejahatannya itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pun menetapkan MY sebagai tersangka.
Kini MY sudah dipecat dari pekerjaannya. Akibat ulahnya, tak hanya dirinya keluarganya pun: kakak dan suami tercinta ikut jadi tersangka dan terancam masuk penjara.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyampaikan bahwa MY diduga menyelewengkan dana dari bank tempat dia bekerja sejak tahun 2018 hingga 2025.
Dia memanfaatkan celah sistem perbankan dengan cara menggunakan rekening penampung ke beberapa rekening untuk mengakali uang tersebut.
MY diduga membuat dokumen dan narasi fiktif untuk mengelabuhi kejahatannya. Temuan tim penyidik ada sebanyak lebih dari 280 transaksi mencurigakan yang dilakukan secara berulang.
“Modusnya, si tersangka MY memproses transaksi dari satu rekening penampung ke rekening lain dengan memanfaatkan celah waktu untuk menghindari pantauan sistem,” ungkapnya.
“Kemudian, MY juga membuat dokumen dan narasi fiktif demi menutupi perbuatannya,” sambung Yudi dalam konferensi pers pada Rabu (2/9/2025) malam.
Sebagian dari hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah.
Penyidik pun menyita satu unit Hyundai Stargazer, satu Vespa bermotif batik, satu iPhone 12 Pro Max, dompet Louis Vuitton seharga Rp 10 juta, tas merek MCM, serta uang tunai Rp 131,9 juta yang sebelumnya telah diblokir di rekening MY.
Atas perbuatannya, MY dijerat pasal berlapis. Untuk tindak pidana korupsi, tersangka diancam minimal empat tahun penjara hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, MY juga dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
Yudhi menyebut bahwa pihaknya baru menetapkan MY sebagai tersangka dan menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat.
Pihaknya masih menelusuri dan memastikan terkait peran dan aliran dana orang lain dalam perkara ini.
Terpantau MY yang menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda dan bermasker dibawa ke mobil tahanan Kejari Kabupaten Cirebon.
Dia dibawa untuk ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung mulai 1 hingga 20 Oktober 2025.
Penulis: Wawan Idris