MHNEWS.ID.- KA (39) warga Desa Karangasem, Kecamatan Terisi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus penyerangan pegawai minimarket.
Tersangka dijerat Pasal 406 dan atau Pasal 335 KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagai balasan atas aksi yang dilakukannya pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Detik-detik penyerangan KA terekan CCTV dan beredar luas di masyarakat melalui media sosial. Saat melakukan aksinya pelaku yang berambut gondrong berperawakan gempal itu membawa senjata tajam jenis golok.
Dalam rekaman CCTV, pelaku menerobos ke dalam minimarket dan langsung melakukan penyerangan kepada pegawai minimarket di bagian kasir.
Akibat serangan brutal dan membabi buta itu etalase atau rak barang dagangan termasuk rokok yang terpasang di bagian belakang kasir roboh menimpa pegawai.
Dalam rekaman CCTV tampak detik-detik rak setinggi sekitar 2,5 meter dan berisi penuh barang jualan itu pelahan tapi pasti roboh.
Barang-barang dagangan yang dipajang pun berhamburan. Sementara rak dengan panjang kurang lebih 3 meter itu jatuh menimpa korban.
Kapolsek Terisi AKP Joni membenarkan peristiwa tersebut. Dikatakan, pelaku berinisial KA (39) merupakan warga setempat (Desa Karangasem).
“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya,” kata Joni saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Dijelaskan AKP Joni, peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Awalnya, pelaku marah karena korban, Wintacim (20) yang merupakan karyawan minimarket, meminta agar pelaku tidak lagi meminjam motor miliknya.
Namun KA tidak terima diingatkan seperti itu. Cekcok pun tak terhindar. Pelaku sempat menjambak rambut korban, tetapi tangkisan korban membuat situasi makin panas.
“Cekcok tersebut sempat dipisah oleh kakak pelaku. Namun pelaku tetap berusaha menyerang korban lagi dengan cara memukul hingga mengenai mata sebelah kiri korban,” ujar Joni.
Penulis: Wawan Idris


