MHNEWS.ID.- Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) ternyata ada dua versi, yaitu yang dibentuk Kapolri Jenderal Sigit dan bentukan Presiden Prabowo Subianto.
Tim Transformasi Reformasi Polri bentukan Kapolri Jenderal Sigit sudah ada sejak 17 September 2025 dengan ketua Komjen Chryshnanda Dwilaksana.
Sedangkan Kapolri Sigit berperan sebagai pelindung dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjadi penasihat. Tim reformasi Polri bentukan Sigit itu berisi para jenderal dan perwira polisi.
Sedangkan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang bentuk Prabowo diketuai Jimly Asshiddiqie. Dalam tim ini ada nama Mahfud MD juga Kapolri Jenderal Sigit sebagai anggota.
Ketua KPRP bentukan Prabowo, Jimly Asshiddiqie, mengimbau agar tim ini tidak perlu dipertentangkan dengan tim reformasi Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Saya rasa itu tidak perlu dipertentangkan,” kata Jimly dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11/2025) malam usai pelantikan.
Dia menjelaskan, tim bentukan Prabowo dan tim bentukan Kapolri bakal bekerja saling mendukung demi perbaikan Polri.
“Mudah-mudahan ini saling menunjang dan tim yang ada di internal Polri kita anggap sebagai tim yang menggambarkan sikap responsif Pak Kapolri menanggapi aspirasi segera, tanda kesiapan internal kepolisian untuk bersikap terbuka untuk apa saja yang perlu diperbaiki, kita perbaiki,” kata Jimly.
Bagaimana pembagian kerjanya? Tim bentukan Jenderal Sigit akan lebih mengurusi persoalan dalam institusi secara langsung, sedangkan tim bentukan Prabowo ini bisa jadi akan bermuara pada perubahan undang-undang.
“Nah kalau yang tim internal mungkin perbaikan manajemen internal, tapi tim ini bisa saja ya memerlukan perubahan undang-undang. Tapi apanya yang perlu diubah? Sistem yang harus kita perbaiki,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama tersebut.
Dalam tim bentukan Prabowo ini, ada Jenderal Sigit pula. Nantinya, Tim Percepatan Reformasi Polri dan tim bentukan Sigit yang sudah ada sebelumnya bakal duduk bersama.
“Nanti akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Penulis: Wawan Idris


