MHNEWS.ID.- Satu lagi terobosan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akan diberlakukan mulai Januari tahun 2026 mendatang.
Kebijakan yang dimaksus adalah menghentikan salah satu fungsi dan tugas (tupoksi) atau kewenangan Dinas Perhubungan (Diskub) melakukan uji KIR kendaraan.
Kebijakan ini diyakini akan membuat pelayanaan semakin baik, transparan, cepat, tidak ada percalon, dan pungutan liar. Kebijakan ini akan sangat menguntungkan para pemilik kendaraan.
Dikatakan Dedi, mulai Januari 2026, uji KIR tidak lagi dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), tetapi oleh bengkel resmi produsen kendaraan.
“Saya akan membuat peraturan untuk mengarahkan KIR itu enggak usah di (uji) KIR di Dishub, KIR-nya adalah di bengkel resmi,” kata Dedi seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Jumat (31/10/2025).
Dedi menilai selama ini uji KIR terlalu administratif. Selain itu, penghapusan biaya KIR diharapkan menghilangkan peluang oknum petugas untuk menarik keuntungan dari praktik tersebut.
“Di KIR kemudian dan acc, apalagi sekarang loh dengan tidak boleh ada biaya di KIR, itu makin malas orang KIR. Penyelenggara pemerintahnya juga malas bikin KIR karena enggak ada lebihnya,” katanya.
Libatkan Bengkel Resmi
Gubernur Dedi menegaskan, bengkel resmi kendaraan nantinya akan mengeluarkan surat keterangan. KIR baru bisa dilakukan setelah surat tersebut diterbitkan.
“Di bengkel resmi (bengkel dari produk mobil itu) nanti yang mengeluarkan surat keterangan. Setelah itu, baru di KIR-nya keluar,” katanya.
Ia menambahkan, jika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan, maka yang wajib bertanggung jawab adalah bengkel resmi kendaraan tersebut.
“Sehingga nanti jika mobilnya mengalami kecelakaan, maka yang bertanggung jawab adalah bengkel resmi dari perusahaan mobil tersebut,” tuturnya.
Penulis: Wawan Idris

