28.6 C
Indramayu
Jumat, November 7, 2025


Mencekam! Di Desa Karangasem, Terisi Seorang Pria Bawa Golok Menyerang Pegawai Minimarket

MHNEWS.ID.- Aksi brutal seorang warga menyerang sebuah minimarket dan pegawainya di Desa Karangasem, Kecamatan Terisi viral di media sosial.

Dalam video yang beredar luas itu tampak, saat melakukan aksinya pelaku yang berambut gondrong berperawakan gempal itu membawa senjata tajam jenis golok.

- Advertisement -

Dalam rekaman CCTV, pelaku menerobos ke dalam minimarket dan langsung melakukan penyerangan kepada pegawai minimarket di bagian kasir.

Kapolsek Terisi AKP Joni membenarkan peristiwa tersebut. Dikatakan, pelaku berinisial KA (39) merupakan warga setempat (Desa Karangasem).

“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya,” kata Joni saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

Dijelaskan AKP Joni, peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Awalnya, pelaku marah karena korban, Wintacim (20) yang merupakan karyawan minimarket, meminta agar pelaku tidak lagi meminjam motor miliknya.

Namun KA tidak terima diingatkan seperti itu. Cekcok pun tak terhindar. Pelaku sempat menjambak rambut korban, tetapi tangkisan korban membuat situasi makin panas.

“Cekcok tersebut sempat dipisah oleh kakak pelaku. Namun pelaku tetap berusaha menyerang korban lagi dengan cara memukul hingga mengenai mata sebelah kiri korban,” ujar Joni.

Baca Juga :  Kapolsek Sukra Tegaskan Pesan Berantai Ancaman Geng Motor kepada Pengendara Plat E adalah Hoax

AKP Joni mengungkapkan, kakak pelaku sempat melerai, tetapi KA justru mengancam korban. KA berkali-kali mengatakan, “Mati sira! Mati sira! Mati sira! (mati kamu).”

Tak lama kemudian, pelaku datang kembali ke minimarket membawa senjata sejenis golok dan langsung menyerang korban di area kasir.

“Penyerangan itu membuat rak toko di area kasir jatuh dan mengenai korban serta seorang kasir rekannya, serta membuat barang jualan ikut rusak berserakan,” kata Joni.

Etalase untuk memajang rokok itu jatuh berserakan. Akibat kejadian itu, minimarket mengalami kerugian hingga sekitar Rp 48.616.574,000.

Pelaku dijerat dengan Pasal 406 dan atau Pasal 335 KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Pelaku kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Joni.

Penulis: Wawan Idris

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler