28.8 C
Indramayu
Rabu, November 19, 2025


Satu pun Tersangka belum Ditahan, KPK masih telisik Metode Pengadaan-Biaya Promosi Iklan Bank bjb

MHNEWS.ID.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank Jabar Banten (bjb) periode 2021-2023.

KPK mengkonfirmasi saksi tersebut soal penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) hingga metode pengadaan iklan.

- Advertisement -

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut saksi tersebut yakni Group Head Managemen Vendor (Mve) Bank bjb Pusat, M Aryana Wibawa Jaka.

“Saksi hadir. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), penetapan metode pengadaan, serta biaya promosi, yang kemudian mengakibatkan timbulnya KN (kerugian negara),” sambungnya.

Dalam kasus bjb ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank bjb, Widi Hartono, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Baca Juga :  Mahfud Md, Diduga Ada Aliran Dana Korupsi ke Partai, NasDem bisa Dibubarkan tapi Prosesnya Panjang

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Penulis: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler