MHNEWS.ID.- Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Imas Sukmariah mengatakan, ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi.
“Baik itu hak penghasilan maupun pensiun,” ujar Imas dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025). Dalam kesempatan itu hadir juga Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.
Dijelaskan Imas, hal tersebut sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan,” kata Imas.
Hukuman berjenjang
Sebagai informasi, penegakkan disiplin bagi ASN yang bolos dilakukan secara berjenjang.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bentuk hukuman dapat berupa teguran, pemotongan tunjangan kinerja hingga pemecatan. Berikut rinciannya:
Hukuman ringan
Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari dalam satu tahun.
Sementara, teguran tertulis diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja selama 4-6 hari selama satu tahun.
Selanjutnya, pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan kepada ASN yang secara kumulatif tidak masuk kerja tanpa alasan selama 7-10 hari selama setahun.
Hukuman sedang
Sementara itu, hukuman sedang yang diberikan kepada ASN berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Rinciannya, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama enam bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.
Kemudian, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun.
Selanjutnya pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam satu tahun.
Hukuman berat
Untuk hukuman berat, ada dua jenis yang diberikan kepada ASN yaitu berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian/pemecatan, berikut rinciannya:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.
Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam satu tahun.
Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Selanjutnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja.
Penulis: Wawan Idris

