MHNEWS.ID.- Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Indramayu mengungkap Kuwu Desa Sukaslemet, Kecamatan Kroya, Rajudin melakukan penyalahgunaan dana desa.
Dikatakan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi dana desa yang disalahgunakan sebesar Rp 383 juta.
“Dari hasil audit memang ditemukan adanya sejumlah kejanggalan, dengan kerugian negara yang mencapai Rp 383 juta,” ujar Kadmidi, Kamis (6/11/2025).
Pemda Indramayu pun memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Rajudin dari jabatan Kuwu Desa Sukaslamet pada 3 Agustus 2025.
Dalam prosesnya, kuwu tersebut melakukan iktikad baik dengan mengembalikan kerugian negara ke kas desa pada 11 Agustus 2025.
Tak hanya itu, kuwu juga melakukan pembenahan dengan mencopot anggota keluarganya dari struktur desa. “Jadi, memang sudah ada iktikad baik dari kuwu tersebut,” ujarnya.
Itulah sebabnya, Kuwu Rajudin diaktifkan lagi setelah menjalani masa sanksi selama tiga bulan. Namun pengaktifan Kuwu Rajudin ini memicu kemarahan warga desa setempat.
Warga pun lalu melakukan aksi penyegelan Kantor Kuwu sejak Rabu (5/11/2025). Akibatnya pelayanan publik pun terganggu.
Untuk mengatasi tindakan tersebut berlarut, sekaligus mengobati kekecewaan warga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaslamet juga sudah menempuh upaya-upaya mediasi.
BPD juga melakukan rapat-rapat bersama warga untuk membahas penggunaan dari anggaran yang sudah dikembalikan oleh kuwu dan lain sebagainya.
“Kalau katanya kurang puas dan minta pemakzulan, itu kan ada proses-prosesnya yang harus ditempuh, tidak bisa seenaknya. Jangan sampai niat kita untuk menegakkan aturan malah justru menabrak aturan tersebut,” ujar dia.
Ia menjelaskan, pemberhentian kepala desa hanya bisa dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, serta diberhentikan karena dinilai sudah tidak memenuhi syarat.
“Misalnya dia sekarang sudah anggota DPRD atau dia sudah divonis pidana, nah baru bisa. Kalau belum, kita lakukan pemberhentian sementara, seperti itu prosesnya,” ujar dia.
Ia pun meminta agar persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus mengganggu pelayanan publik, mengingat ada hak dari masyarakat lainnya yang juga membutuhkan pelayanan di kantor Desa Sukaslamet.
“Kalau pun dirasa masih kurang puas, masyarakat bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut dari sisi pidananya,” kata Kadmidi.
Penulis: Wawan Idris


