MHNEWS.ID.- Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk 27 daerah.
Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp 5.999.443,00, sementara Kabupaten Pangandaran tercatat sebagai yang terendah dengan Rp 2.351.250,00.
Penetapan UMK tersebut ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada Rabu (24/12/2025) malam.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Selain itu, gubernur juga menetapkan UMSK 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK 2026 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Diterangkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” tulis Dedi dalam SK, Kamis (25/12/2025).
Kemudian juga, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dedi.
Berikut daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2026:
- Kota Bekasi: Rp 5.999.443,00
- Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853,00
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885,00
- Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856,00
- Kabupaten Subang: Rp 3.737.482,00
- Kota Depok: Rp 5.522.662,00
- Kota Bogor: Rp 5.437.203,00
- Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769,00
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926,00
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191,00
- Kota Sukabumi: Rp 3.192.807,00
- Kota Bandung: Rp 4.737.678,00
- Kota Cimahi: Rp 4.090.568,00
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711,00
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856,00
- Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202,00
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254,00
- Kota Cirebon: Rp 2.878.646,00
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798,00
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368,00
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380,00
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336,00
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874,00
- Kabupaten Garut: Rp 2.472.227,00
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644,00
- Kota Banjar: Rp 2.361.241,00
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
Berikut daftar besaran UMSK pada 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2026:
- Kota Bekasi: Rp 6.028.033,00
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.941.759,00
- Kabupaten Karawang: Rp 5.910.371,00
- Kota Depok: Rp 5.551.084,00
- Kabupaten Bogor: Rp 5.187.305,00
- Kota Bandung: Rp 4.760.048,00
- Kota Cimahi: Rp 4.110.892,00
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.986.558,00
- Kabupaten Subang: Rp 3.739.042,00
- Kabupaten Indramayu: Rp 3.729.638,00
- Kota Tasikmalaya: Rp 3.185.622,00
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.882.366
Penulis: Wawan Idris


