ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh kaum muslimin.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasululah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda :
مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ – يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ – ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ، ثُمَّ تَلاَ: (لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ) ” الآيَةَ
Barangsiapa yang Allah Ta’ala berikan harta, namun tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti harta tersebut akan dijelmakan dalam bentuk ular jantan yang ganas.
Ular itu memiliki dua taring yang akan mengalunginya. Kemudian ular tersebut akan memakannya dengan kedua rahangnya, kemudian berkata, ’Aku adalah hartamu, aku adalah emas dan perakmu’.
Lalu, beliau shallallahu ’alaihi wasallam membaca surah Ali Imran ayat 180:
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.
Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.” [Q.S. Ali Imran: 180) [H.R. Bukhari no. 1403]
Demikianlah Allah Ta’ala tegaskan bahwa ketika mereka tidak mau membayar zakat, hal itu berdampak buruk bagi mereka pada hari kiamat. Hal ini karena harta yang tidak dizakatkan tersebut akan dijadikan kalung di leher-leher mereka pada hari kiamat.
Demikian pula, setelah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam wafat, ternyata terdapat orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Mereka pun diperangi oleh Abu Bakar radhiyallahu ’anhu.
Abu Bakar radhiyallahu ’anhu merupakan sahabat yang sangat lembut hatinya dan sangat mudah menangis. Akan tetapi, beliau bersikap tegas terhadap orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Beliau radhiyallahu ’anhu berkata:
وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ، فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ المَالِ، وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا
”Demi Allah, aku pasti akan memerangi siapa yang memisahkan antara kewajiban salat dan zakat, karena zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka enggan membayarkan anak kambing yang dahulu mereka menyerahkannya kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, pasti akan aku perangi mereka disebabkan keengganan itu.” [H.R. Bukhari no. 1400]
Hadis tersebut adalah dalil bahwa termasuk tugas penguasa adalah mengatur pembayaran zakat. Penguasa mempunyai kewenangan untuk menarik secara paksa bagi orang yang tidak mau membayar zakat.
Bahkan, bagi orang yang menolak membayar zakat akan diberi hukuman (denda). Jika mereka tetap melawan, maka mereka boleh untuk diperangi. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:
وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ، عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ
”Barangsiapa yang tidak membayar zakat, maka kami akan mengambilnya, dan setengah hartanya kami sita. Demikian kewajiban di antara kewajiban-kewajiban yang Allah Ta’ala bebankan kepada kami.” [H.R. Abu Dawud no. 1575], dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani.
Harta yang disita tersebut kemudian dimasukkan ke baitul mal. Sekali lagi, hadis-hadis ini menunjukkan pentingnya peran negara dalam pengambilan zakat.
Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk-Nya kepada seluruh kaum muslimin agar mereka bersegera dalam menunaikan kewajiban zakat. (selesai)
Penulis : M. Saifudin Hakim
Sumber: muslim.or.id


