MHNEWS.id.- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud Md. dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Ada pun pihak pelapor adalah Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu). Awaslu melaporkan Mahfud Md ke Bawaslu RI berkaitan dengan kata-kata Mahfud yang menyebutkan pertanyaan Gibran Rakabuming Raka receh.
Menurut Mualimin dari Awaslu, Mahfud Md. melakukan tindakan berupa ucapan yang cenderung melakukan penghinaan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo saat debat cawapres keempat.
“Kami melaporkan Cawapres 3 Mahfud Md. karena pada saat debat 21 Januari lalu atas tindakan berupa ucapan yang cenderung melakukan penghinaan kepada cawapres 2 Gibran,” ungkap Mualimin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Kamis (25/1/2024).