MHNews.- Kebiasaan jamaah calon haji mengabaikan aturan penerbangan seringkali menyebabkan terjadinya kesulitan, baik kepada jamaah calon haji bersangkutan maupun kepada pengurus dari Kemenag.
Seperti halnya pada penerbangan kloter 17 yang lalu. Ada sedikitnya 30 koper calon jamaah haji yang terpaksa ditahan bea cukai. Dalam koper itu ditemukan barang-barang terlarang, seperti magicom (penanak nasi).
“Saya ingatkan kembali kepada para jamaah calon haji kloter 40 dan 42 agar tidak membawa barang-barang terlarang. Serapi-rapinya menyembunyikan barang terlarang itu tetap akan terdeteksi saat pemeriksaan,” tegas Kepala Kemenag Indramayu, Dr. H. Hanif Hanafi, M.Si. saat melepas jamaah calon haji di pendodpo.
Ditegaskan, apabila jamaah calon haji masih ada yang membawa barang terlarang itu, dan sudah dimasukan kedalam koper sebaiknya diambil lagi. Barang-barang seperti magicom, senjata tajam, dan rokok yang melebihi batas tetap akan diambil pihak bea cukai.
“Untuk rokok tidak boleh membawa lebih dari 200 batang. Jika melebihi, maka akan disita oleh pihak bea dan cukai. Kemarin kami dipanggil oleh tim bea cukai, kurang lebih ada 30 koper yang harus dipisahkan,” terangnya.
Namun, ia menyampaikan adanya toleransi untuk barang bawaan berupa power bank. Barang tersebut boleh dibawa dengan cara penempatan tertentu sehingga tidak dilarang.
“Power bank, dibolehkan tapi dimasukkan ke tas paspor atau tas gantungan. Kalau power bank dimasukkan ke koper, itu tidak akan lolos x-ray,” jelasnya. (man)