MHNEWS.id.- Sebanyak 136 Kepala Desa (Kuwu) hasil Pemilihan Kuwu Serentak pada tahun 2018 di Kabupaten Indramayu berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 ini.
Untuk melanjutkan jalannya pemerintahan di desa, Bupati Indramayu, Nina Agustina menugaskan 136 Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjabat kuwu di 136 desa yang mengalami kekosongan karena masa baktinya habis itu.
- Advertisement -
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A.
Sulaeman menjelaskan, penugasan PNS sebagai Penjabat Kuwu tersebut dikarenakan telah berakhirnya masa jabatan kuwu sebelumnya.