MHNEWS.id.- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu telah menyelesaikan pencetakan KTP Elektronik bagi pemula atau baru berusia 17 tahun sebagai batas usia minimal ber-KTP.
Pemilik KTP pemula ini otomatis telah memiliki hak suara yang dapat digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Para pemilik KTP Pemula ini mayoritas merupakan pelajar SMA atau sederajat.
Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Drs. Aan Hendrajana Muljadi, M.Si. melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Diding Wahidin, S.H. mengatakan telah merampungkan pencetakan KTP para pemula terakhir pada Senin lalu.
Mereka yakni para pelajar yang telah mengikuti perekaman dan dan foto melalui program Mlayu Disdukcapil Indramayu yang menyambangi sekolah-sekolah. Begitu juga program Mlayu di tempat-tempat lainnya yang menyasar masyarakat umum.