MHNEWS.id.- Pengadilan Negeri Indramayu memvonis terdakwa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) dengan hukuman satu tahun penjara.
Vonis tersebut diketuk palu dalam sidang lanjutan perkara kasus penodaan agama dengan agenda vonis atau putusan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, Rabu (20/3/2024). Vonis satu tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H Abu Ma’arik oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Yogi Dulhadi, membacakan amar putusan.