Oleh Dr. Supriyanto Dj. Manguntaruno
( E-mail: hujandikm97@gmail.com )
AKREDITASI Sekolah merupakan ketentuan yang harus dijalani oleh semua satuan pendidikan di Indonesia. Akreditasi menyoal kelayakan setiap lembaga pendidikan dalam memberikan layanan kepada konsumen (peserta didik atau siswa).
Satuan pendidikan (sekolah) yang terakreditasi memberikan pesan kepada konsumen bahwa sekolah tersebut berstatus layak untuk beroperasi berdasarkan persyaratan atau standar minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Siapa yang mewakili pemerintah untuk melakukan akreditasi?
Dalam hal ini, pemerintah — melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) — mengamanatkan proses penilaian akreditasi sekolah kepada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN PDM).