MHNEWS.id.- Terjadi silang pendapat antara ulama tentang boleh tidaknya Panitia Qurban menyisihkan daging qurban untuk dimasak dan dimakan bersama-sama juga mendapatkan jatah.
Bagi ulama yang menyatakan Panitia Qurban dilarang memakan dan mendapat jatah daging qurban merujuk pada hadis Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam:
Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta milik beliau.
Beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih. [H.R. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317].