MHNEWS.id.- Jumhur atau mayoritas ulama menganggap kurban itu sunnah muakkad. Namun jangan sampai yang mampu atau punya kelapangan rezeki meninggalkannya.
Dikutip dari tulisan Muhammad Abduh Tuasikal dalam Rumaysho.com, Ibnu Hajar kembali menyebutkan tentang masalah hukum kurban pada hadits no. 1357 dari kitab beliau Bulughul Marom. Beliau membawakan hadits berikut ini:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Al Hakim menshahihkannya. Akan tetapi ulama lainnya mengatakan bahwa hadits ini mauquf, yaitu hanyalah perkataan sahabat. [H.R. Ahmad 14: 24 dan Ibnu Majah no. 3123. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].