MHNEWS.id.- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru-baru ini membeberkan terkait potensi larutnya BPA dalam makanan atau minuman di kemasan plastik polikarbonat.
Bisphenol A atau BPA adalah salah satu bahan kimia penyusun plastik polikarbonat yang ditemukan pada sejumlah produk air kemasan dalam minuman maupun makanan.
- Advertisement -
Regulasi atau aturan terbaru mewajibkan sejumlah air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan polikarbonat, yakni yang memiliki izin edar memberikan keterangan label “Berpotensi Mengandung BPA”.
Ketentuan ini dikecualikan bagi depot air minum isi ulang, BPOM juga tidak melarang penggunaan galon berbahan polikarbonat demi mencegah risiko potensi kerugian pelaku usaha.